TANGSEL – Pria paruh baya berinisial T.K (46) dalam kondisi serius akibat sejumlah luka tusuk di sekujur tubuhnya. Konon penyebab kejadian tersebut adalah balas dendam dan menyakiti perasaan pemuda putranya. Peristiwa itu terjadi di toko obat dan kosmetik di Jalan Kemiri Raya, Pondok Kabeh, Pamulang pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Akibat percobaan pembunuhan tersebut, korban mengalami sekitar 6 luka tusuk di bagian dada dan tangan, jelas Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Inkiriwang, Kamis (10/10/24).
Polisi telah memulai penyelidikan. Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada, aparat penegak hukum menyimpulkan pelaku adalah pacar putri korban, seorang remaja bernama RA (19).
Penyidik Divisi Reskrim Polsek Pamulang telah memperoleh cukup bukti yang mengarah pada seorang pria bernama RA berusia 19 tahun dan diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, jelas Victor.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau sekitar sembilan jam setelah kejadian di kediamannya di Kecamatan Bambu Apus, Pamulang.
Sementara itu, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono menjelaskan, motif pelaku mencoba membunuh korban adalah untuk menyakiti dan membalas dendam pada putri korban karena memintanya memutuskan hubungan dengannya.
Berdasarkan informasi awal pelaku RA, alasan percobaan pembunuhan tersebut adalah karena luka dan balas dendam, jelas Suhardono.
“Jadi, awalnya pelaku mengenalkan huruf N kepada anak korban. Kedua korban, T.K. Saat menelpon, pelaku meminta R untuk memutuskan hubungan dan tidak melanjutkannya,” imbuhnya.
Pelaku didakwa melakukan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara dan/atau sakit berat. – Perlakuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP.
(qlh)
(qlh)