Sekadar tertawa, Tom Lembong bungkam usai diperiksa Kejagung
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejaksaan Agung (Kezagung). Tom Lembong menolak berkomentar setelah diwawancara.
Berdasarkan pantauan, Tom Lembong keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer dengan mengenakan jaket penjara berwarna pink khas Kejagung pada pukul 20.26 WIB.
Mantan Menteri Perdagangan itu tersenyum dengan lesung pipi, sesekali menggelengkan kepala saat menolak mengomentari pertanyaan awak media. Cobaan beratnya sebagai tersangka berlangsung sekitar 10 jam. Tom Lembaugh langsung dibawa ke mobil yang disita dan Kejagung dibebaskan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar menegaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidass) saat ini fokus mengusut dugaan korupsi gula impor di kementerian pada 2015-2016. perdagangan terjadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, “Yang kami tangani adalah dugaan tindak pidana impor gula tahun 2015-2016. surat penyelidikan.” )Harley Siregar.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pembinaan Usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). .
Terkait kemungkinan Kejagung mengusut menteri perdagangan lain yang menjabat setelah Tom Lembang, Hurley mengatakan penyidik saat ini masih fokus mengusut impor gula pada 2015-2016.
“Rentang waktunya 2015-2016. Tindak pidana apa pun harus diselesaikan sesuai hukum acara yang berlaku. Dasarnya apa? Surat perintah. Surat perintahnya apa? Surat perintah pengusutan kasus ini. Ya, kita harus fokus pada 2015-2016, “ucapnya katanya.
Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menambahkan, tidak boleh ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jelas Kohar. Dia mengatakan, kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa korupsi bukan sekedar memperkaya diri sendiri.
“Ya itu (aliran dananya) yang sedang kita dalami karena untuk ditetapkan sebagai tersangka tidak perlu ada aliran dana bagi siapa pun,” kata Kohar.
Artinya dalam dua pasal itu seseorang tidak harus mencari keuntungan. Apabila memenuhi unsur menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, maka akibat perbuatan melawan hukum, perbuatan penyalahgunaan yang sah dilakukannya. , dia bertanggung jawab secara pidana karena jabatannya bisa dilakukan,” ulangnya
(makan)