JAKARTA – Daftar sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Hukuman ini mencakup peringatan lisan, diskualifikasi untuk berpartisipasi dalam pemilu selanjutnya, atau diskualifikasi dari proses pemilu apa pun.

Setiap jenis kejahatan akan dihukum sesuai dengan tingkat kejahatannya. Berikut sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 5 UU BKN Tahun 2024.

Calon tidak diperkenankan mengikuti proses seleksi atau dianggap gagal dalam SKD CPNS 2024, apabila:

1. Peserta tidak memiliki nomor identitas diri untuk mendaftar.

2. Peserta tidak membawa KTP atau tanda pengenal baru yang diperlukan.

3. Peserta menggunakan kaos, jeans dan sandal.

Peserta dikenakan sanksi dan didiskualifikasi mengikuti SKD CPNS 2024, apabila:

1. Peserta membawa barang terlarang pada seleksi SKD CPNS 2024.

2. Peserta bertanya/berbicara dengan rekannya pada saat proses seleksi SKD CPNS 2024.

3. Peserta menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia pada saat proses seleksi SKD CPNS 2024.

4. Peserta meninggalkan ruang seleksi, kecuali mendapat izin panitia.

5. Peserta membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi SKD CPNS 2024.

6. Peserta merokok di ruang seleksi SKD CPNS 2024.

Peserta tidak berhak mengikuti seleksi SKD CPNS 2024, apabila:

1. Peserta menyajikan soal pilihan ganda melalui media.

2. Peserta melakukan penipuan dengan cara apapun.