JAKARTA – Penyerahan penyerahan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2024 dilakukan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. 

Plt Direktur Dinas Pendidikan Kabupaten DKI Sarjoko menjelaskan, pembayaran dana tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Hidup Biaya Pendidikan Tahap II Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penerima dan Besaran Dukungan dan Biaya Peningkatan Kualitas Dukungan Pendidikan Bagi Siswa Keluarga Miskin Tahap II untuk tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta meminta maaf atas keterlambatan pembayaran KJP Plus dan KJMU ke DKI Jakarta. Keakuratan data penerima bantuan pendapatan (bansas) sudah kami verifikasi sehingga benar, kata dia. Sarjoko dalam keterangannya, Rabu (12 April 2024).

Selain itu, Sarjoko menjelaskan, Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran Tunjangan Hidup, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga menunda penyalurannya. Pasca pemungutan suara serentak pemilu anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk bantuan penghidupan pada 27 November 2024, mengurangi kemungkinan penyalahgunaan bantuan penghidupan sebagai alat politik.

“Bansos di bidang pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa di Jakarta yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah. Sehingga warga Jakarta bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” ujarnya.

Sarjoko mengatakan pada tahun 2024 siswa penerima KJP Plus Tahap II berjumlah 523.622 orang, sedangkan penerima KJMU sebanyak 15.648 orang. Rinciannya, penerima KJP Plus di tingkat SD/MI sebanyak 242.919 orang, tingkat SMP/MT sebanyak 147.341 orang, tingkat SMA/MA sebanyak 48.876 orang, tingkat SMK sebanyak 83.403 orang, dan pusat komunitas sebanyak 1.083 orang. (PKBM) tingkat.

“Besaran dana KJP Plus yang digunakan berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan. Sedangkan besaran dana untuk mahasiswa penerima KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” kata Sarjoko.

Rincian dana yang diterima siswa penerima manfaat KJP Plus adalah sebagai berikut: – Biaya rutin SD/MI per bulan: Rp 135.000. Biaya bulanan normal: Rp 115.000.  Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 130.000

– Biaya bulanan reguler SMP/MTs: Rp 185.000. Biaya bulanan normal: Rp 115.000. Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 170.000

– Biaya rutin SMA/MA per bulan: Rp 235.000. Biaya reguler bulanan: Rp 185.000. Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 290.000

– Biaya rutin SMK per bulan : Rp 235.000. Biaya bulanan standar: Rp 215.000. Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 240.000

– Harga khas PKBM bulanan : Rp 185.000. Biaya bulanan normal: Rp 115.000

Alokasi dana kepada penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II tahun 2024 dilakukan setelah pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta transfer dana ke rekening penerima di Pankki DKI. 

Pembayaran rutin tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisa biaya reguler dan biaya musiman per bulan dapat digunakan secara nontunai untuk kebutuhan mahasiswa.

Informasi mengenai bansos biaya pendidikan dapat diikuti di website resmi dan media sosial Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yaitu @disdikdki atau Pusat Layanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p4op .

(fbn)