BOGOR – Seorang guru sekolah menengah di Kabupaten Kota Bogor dilaporkan ke polisi. Hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu muridnya.
“Dilaporkan tanggal 22 Oktober pukul 23.32 WIB, kejadian tersebut langsung dilaporkan tadi pagi,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Aji Riznaldi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan kronologi awal yang diperoleh polisi, tersangka melakukan dugaan penganiayaan dengan tangan kosong saat berada di kelas. Namun polisi masih mendalami motif atau kesalahan yang menyebabkan pelaku menganiaya pelajar tersebut dan orang lain.
Kronologisnya, ada dosen yang menyuruhnya untuk mengingatkan mahasiswanya saat di kelas. Korban menarik dan memukulnya. Sekarang sedang kita selidiki apakah itu normal atau tidak, katanya.
Luka yang terlihat terlihat yaitu lebam di bagian wajah. Saat ini, polisi sedang memanggil 3 orang saksi untuk mendapatkan keterangan lebih detail terkait kejadian tersebut.
“Kami masih minim informasi mengenai peristiwa yang terjadi. Lebih detailnya akan kami dapatkan setelah keterangan saksi diterima. Ini hari pertama pertemuan saksi,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan meminta pertolongan korban kepada instansi terkait.
“Pasal yang berlaku adalah Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Perempuan dan Anak,” tutupnya.
(batang)