JAKARTA – Polisi mengungkap JFN (24), sopir truk ugal-ugalan yang akhirnya menabrak beberapa kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis, 31 Oktober 2024, adalah seorang pengemudi truk nuklir dan bukan asli pengemudi truk tersebut. Krent sebenarnya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga menyebabkan kecelakaan serius. 

Iya, dia pengguna internet, kata Kapolres Tangerang Kota AKBP Zain Devi Nugroho saat dihubungi, Minggu, 3 November 2024.

Polisi tidak mengungkap siapa asli pengemudi truk PT BT yang disewa PT SAI dan juga tidak diketahui keberadaannya. Namun polisi masih mendalami alasan JFN mengemudikan truk tersebut.

“Sampai saat ini belum ditemukan surat izin mengemudinya,” ujarnya.

Sopir dadakan itu dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal ini diketahui berdasarkan hasil tes urin. “Kami melakukan tes urine, dari tes urine tersebut dikatakan urine pengemudi mengandung sabu,” kata Zain Devi Nogroho.

Zain mengatakan, indikasi pengemudi mengonsumsi narkoba itu diperkuat dengan temuan polisi saat menggeledah truk yang dikendarai pengemudi. Polisi juga diduga menemukan sabu di dalam truk.

“Saat ini kami sedang mengembangkan dan menggeledah truk tersebut dan menemukan lebih banyak bukti terkait masalah narkoba tersebut,” ujarnya.

Jenis sabu (yang ditemukan), ujarnya. 

JFN harus dilarikan ke rumah sakit setelah diserang massa. Polisi belum bisa meminta keterangan kepada pengemudi truk yang membawa muatan perbekalan kesehatan tersebut karena kondisinya masih belum stabil. 

Alhamdulillah, pagi ini pelaku sudah sadar, namun masih belum bisa dimintai keterangan karena masih labil, jadi tunggu sampai stabil baru kami minta keterangan, ujarnya.

JFN ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 311 Ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp20 juta.

Ancaman 10 tahun penjara, ujarnya.

 

(singa)