JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Plt Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Nuri (SN) alias Dzia Birin tak memenuhi panggilan tim penyidik ​​lembaga antirasuah. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, orang tersebut tidak hadir tanpa memberikan alasan. “Sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir sesuai keterangan saksi yang dilayangkan penyidik ​​dan belum menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024). 

Menurut dia, tim penyidik ​​akan menugaskan kembali surat panggilan Paman Birin. Komite Pemberantasan Korupsi berharap Paman Birin mau kooperatif dalam pemanggilan berikutnya. Namun, Komite Pengendalian Pencemaran (KPK) belum bisa memastikan kapan tantangan tersebut akan dilakukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta SN bersikap kooperatif dan bisa menghadiri panggilan selanjutnya, ujarnya. 

Diketahui, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun keputusan tersangka itu batal karena Paman Birin memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Menyatakan gugatan sementara Pemohon tidak dapat dikabulkan eksepsi, menolak eksepsi untuk seluruhnya. Pokok perkara menyetujui dan memperbolehkan sebagian permohonan pendahuluan Pemohon Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal Hadi di sela-sela persidangan. Selasa, 12 November 2024.

Hakim mengatakan keterangan awal yang disampaikan Sahbirin Noor diterima sebagian. Intinya, putusan tersangka Sahbirin Noor dianggap batal demi hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menetapkan pelapor atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan batal demi hukum, kata hakim.

Usai memenangi pemilihan pendahuluan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri. Surat pengunduran diri tersebut dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan kepada Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

“Surat pengunduran diri ke Presiden sudah dalam bentuk soft copy dan sudah dikirim juga ke Menteri Dalam Negeri. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Hassan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, saat dihubungi Hello, Rabu. 13 November 2024.

(adalah)