JAKARTA – Indonesia dan Filipina telah menandatangani kesepakatan ekstradisi Mary Jane Veloso yang divonis hukuman mati karena kasus perdagangan narkoba. 

Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Filipina mengurangi hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.

“Pemerintah Filipina telah menginformasikan kepada kami bahwa status hukumannya akan diubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup,” kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/06/2024).

Yusril menjelaskan, hukuman mati terhadap Mary Jane berdasarkan ketentuan hukum Filipina yang diketahui tidak lagi menggunakan hukuman mati bagi narapidana narkoba.

Sebab Filipina sendiri belum melakukan hukuman mati di negaranya sendiri, ujarnya.

Yusril menambahkan, pemerintah Indonesia menerima perkembangan kasus tersebut setelah Mary Jane dipulangkan. “Kami mempunyai akses untuk memantau apa yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Mary Jane, dan setelah transfer tersebut, pemerintah Filipina berjanji akan memberikan kami akses,” ujarnya.

(Ari)