JAKARTA – Direktur Pengembangan Bisnis PT. Timah Bangka Murni, Reza Andriansyah divonis delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah di PT IUP. Bisa.
Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (9/12/2024).
“Saya ingin menghukum terdakwa Reza Andriansyag delapan tahun penjara,” kata jaksa, Senin (9/12/2024).
Jaksa menilai Reza terbukti secara sah dan tegas melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti pada dakwaan pertama. Reza pun diminta membayar Rp 750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar Rp750 juta dengan syarat apabila denda tidak dibayar malah pidana penjara selama 6 bulan,” imbuh jaksa.
Reza digugat bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta dalam gugatan tersendiri. Reza dan Suparta serta Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka yang berpura-pura menjadi rekanan jasa PT Timah.
Memang benar, perusahaan kotor tersebut secara ilegal mengumpulkan bijih besi mentah dari lokasi IUP PT Timah.
Melalui perusahaan itu, Suparta, Reza, dan Harvey kemudian menjual bijih hasil tambang ilegal tersebut ke PT Timah. Transaksi pembelian bijih antara PT RBT dan PT Timah dilakukan melalui cek kosong.