JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannor sebagai tersangka kasus suap dan hiburan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat ini, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara kualifikasi tiga hakim tersebut.
Juru Bicara Mahkamah Agung Hakim mengatakan, “Ketiga hakim Pengadilan Surabaya tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatan administratifnya oleh presiden sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan penangkapan dari Kejaksaan Agung.” Ianto saat jumpa pers, Kamis (24 Oktober 2024).
Ianto kemudian mengatakan, ketiga hakim tersebut akan terancam pemberhentian tetap jika terbukti bersalah berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut. “Jika terbukti melakukan tindak pidana yang mempunyai akibat tetap, saya akan mengusulkan pencopotan ketiga hakim tersebut untuk menghormati presiden,” ujarnya.
Ianto menilai kejadian tersebut mencederai kebahagiaan dan rasa syukur hakim Indonesia. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tennor, tersangka kasus suap dan hiburan.
Hal itu diungkapkan Direktur Pendidikan Zamfidos Abdul Kuhar usai pihaknya menangkap tiga hakim dimaksud di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. “Jaksa Penyidik Zampisos menetapkan tiga hakim atas nama ED, HH dan M,” ujarnya. Kohr
Sedangkan juri yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka dituduh menerima suap dalam pembebasan yang diberikan kepada Ronald Tennor.
Selain itu, Kejagung juga menunjuk pengacara berinisial LR. Dia diduga memberikan suap. Sebagai penerima suap, ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 KUHP, Pasal 6 ayat 2 KUHP, Pasal 12 KUHP Gunto, Pasal 12B KUHP, Pasal 18 KUHP Tipikor. Gunto, Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP gunto
Sementara itu, surat dakwaan telah diajukan terhadap pemasok sesuai dengan Pasal 5, Pasal 1, dan Pasal 6, Pasal 1 UU Tipikor sesuai dengan Pasal 55, Pasal 1, Pasal 1 KUHP.
(singa)
(singa)