JAKARTA – Terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis satu tahun penjara oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta, dalam kasus pembuatan film porno. Hukuman ini lebih ringan dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

Siskaeee yang menerima penghargaan tersebut bersyukur karena hingga saat ini masih banyak pihak yang mendukung dan melindunginya. Ia pun berhenti dan akan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan di masa depan dan tidak ingin lagi membuat konten pornografi.

“Saya menangis, saya terharu, saya masih mendapat banyak dukungan dan dia siap melindungi saya. Saya sungguh minta maaf, ini yang terakhir kalinya dan mudah-mudahan kedepannya saya harus didampingi penasihat hukum. kalau pilih pekerjaan, sumpah (nggak mau ulang konten pornografi),” kata Siskaeee.

Hakim memutuskan Siskaeee terbukti bersalah karena melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim merasa tidak ada alasan dan pembenaran atas perbuatan Siskaeee, sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, sehingga Siskaeee divonis 2,5 tahun penjara.

(dinding)