JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan teguran keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Peringatan keras ini terkait KPU yang dinilai mengabaikan batasan 30% keterwakilan perempuan di Pilkada.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan KPU terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak mengikuti keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Pemili).
“Menjatuhkan hukuman yang tegas kepada terdakwa III Mochammad Afifudin selaku Ketua dan Anggota KPU,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga memberikan teguran keras kepada anggota KPU yang didakwa dalam kasus tersebut. Di antaranya Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, dan August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi mengatakan, dalam kasus ini KPU terbukti tidak mengikuti keputusan Bawaslu terkait penerapan keterwakilan perempuan 30%. Akibat tak batalnya keputusan Bawaslu, maka Pilkada Gorontalo 6 harus kembali menggelar Pemilu (PSU).
Terdakwa membuktikan tidak serius mengikuti putusan Bawaslu terkait penerapan 30% keterwakilan perempuan yang berujung pada pemungutan suara di Dapil 6 Provinsi Gorontalo, kata Ranta Dewi.
Lebih lanjut, DKPP meminta KPU melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari, sejak pembacaan pertama keputusan ini. Selain itu, Bawaslu juga diminta memfasilitasi keputusan DKPP.