JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mendorong evaluasi psikologis terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), seorang penyandang disabilitas asal Kota Mataram, NTB, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Hal ini untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

“Saya mendorong hukum yang adil, meski tersangka berstatus disabilitas, bukan berarti membatalkan perkara. Apalagi penegak hukum sudah punya bukti,” kata Selly Andriany Gantina, Rabu (12/4/2024). 

Selly pun mendorong pengusutan kasus tersebut demi kepentingan keadilan baik bagi korban maupun pelaku. Ia juga menyarankan agar ada evaluasi kejiwaan atau psikologis terhadap Agus Tunggul.

“Evaluasi psikologis atau kejiwaan diperlukan untuk mengetahui kondisi tersangka, apakah ada kecenderungan kelainan seksual, meskipun yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas. Jumlah korban yang berjumlah 13 orang ini tidak bisa diabaikan begitu saja, apalagi sebagian tersangka masih di bawah umur. .

“Penegakan hukum dan rehabilitasi juga sesuai dengan Pasal 3 huruf C UU TPKS. Kita serahkan pada ahlinya, karena mereka pasti punya keahlian untuk mengevaluasi agar kebenarannya benar-benar terungkap,” lanjut Selly. 

Selly memahami kekhawatiran masyarakat yang mempertanyakan kasus ini karena kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

Namun peninjauan tersebut berdasarkan fakta. Akhirnya hak dimaksud juga diberikan pihak kepolisian dengan menerapkan status tahanan rumah kepada tersangka karena kondisinya, kata anggota DPR asal Daerah Pemilihan VIII Jawa Barat itu.

Selly juga berharap proses hukum bisa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Ia juga mendorong penegak hukum melakukan pendekatan inklusif terhadap kasus-kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

“Otoritas kehakiman harus bekerja sama dengan pakar disabilitas dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan semua aspek terkait kondisi tersangka, termasuk hak-haknya, dapat diperhatikan,” kata Selly.