JAKARTA: Anggota Parlemen Indonesia Gilang Dhielafararez menyambut baik upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membersihkan Rumah Tahanan Antikorupsi (ROT) bagi para tahanan antikorupsi. Agen. Persoalan pungutan liar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi persoalan nyata sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh baik manajemen maupun operasionalnya.

Gilang Dhielafararez dalam pernyataannya mengatakan, “penilaian manajemen terhadap racun ini penting karena ini bukan pertama kalinya KPK terlibat masalah pemerasan.” Pernyataan Jumat (10/11/2024).

Kasus pemerkosaan di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah lama terungkap, namun puncaknya baru terungkap pada tahun lalu. Pemerkosaan narapidana di Lapas KPK disebut mencapai 6,3 miliar. IDR beroperasi pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap narapidana Rutan KPK. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Peraturan KPK, ketentuan Dewas KPK.

Sebanyak 15 orang (mantan pegawai KPK) juga didakwa terlibat pemerasan. Beberapa tahanan KPK mengaku dipaksa membayar biaya penculikan tersebut, jika tidak mereka akan ditempatkan di sel isolasi atau menghadapi tuntutan lain. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini kembali melakukan pemeriksaan di rutannya. Hal itu dilakukan setelah mantan Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi, sapaan akrab Pepen, memberikan pernyataan di pengadilan terkait kasus pemerasan di Rutan KPK. Narapidana kasus suap mengungkapkan ia menyewa kamar khusus saat bersaksi di persidangan.

Pepen yang pernah menjadi koordinator perumahan (sidang) di Rutan KPK mengungkapkan sel khusus itu bernilai sekitar Rp 97 juta. Rp per bulan. Menurutnya, mantan Wali Kota Yogyakarta itu setiap harinya menggunakan kamar kontrakan untuk penggunaan insulin. 

Gilang pun berharap informasi tersebut bisa mengarah pada penyelidikan lebih lanjut.

Saya kira keterangan saksi perlu ditindaklanjuti agar lebih terbuka. Hasil penyidikan harus transparan, kata anggota DPR asal Jawa Tengah II itu.

Gilang juga menegaskan, penyidikan harus dilakukan oleh pihak yang independen dan adil. Tujuannya untuk mencari tahu kebenaran dan mengambil tindakan terhadap seluruh pemangku kepentingan.

“Dari kasus ini kita tahu bahwa aparat penegak hukum pun tidak memiliki kekebalan terhadap pelanggaran hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Gilang mendukung reformasi sistem dalam pengelolaan Rutan KPK. Dengan begitu, pungli di CPP bisa dihilangkan.

“Kami sangat mendukung perubahan di KPK karena melanggar keadilan,” ujarnya. G. Gilang menjelaskan, “Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga antikorupsi harus mampu membuktikan bebas korupsi.”

“Reformasi sistem pengelolaan atau penahanan harus dilaksanakan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewajiban untuk memperlakukan seluruh narapidana, terdakwa, dan narapidana secara setara, tanpa memberikan syarat atau keistimewaan khusus kepada narapidana yang mampu membayar. Ya. Dia melanjutkan.

Gilang juga menekankan pentingnya reformasi sistem rutan. Hal ini mencakup perubahan sistematis dalam penegakan hukum dan fasilitas penahanan. 

“Komisi Pemberantasan Korupsi bersama lembaga pemasyarakatan lainnya harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran dan korupsi di semua tingkatan,” kata Gilang. 

Penerapan sistem tata kelola yang baik, menurut Gilang, bisa memperbaiki penanganan korupsi yang selama ini merajalela di penjara Uni Soviet.

“Bukan sekedar memperbaiki citra masyarakat, tapi mengembalikan reputasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perusak korupsi,” tegasnya.

Gilang juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan dan tidak ada ruang untuk kebocoran. Pihaknya juga mendukung KPK yang terus memberikan informasi mengenai upaya perbaikan sistem rutan.

Pelaporan kondisi di rutan secara berkala menjadi penting. Kemudian, kontrol ketat terhadap pengelolaan fasilitas dan aktivitas petugas rutan juga dapat menjadi langkah mencegah pelanggaran, kata Gilang. 

Gilang juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai hak-hak narapidana dan hukum penjara. 

“Keterbukaan ini akan membantu memastikan bahwa semua narapidana mempunyai hak yang sama tanpa diskriminasi dan bahwa narapidana tidak dapat menggunakan uang atau pengaruh untuk mendapatkan akomodasi khusus,” katanya.

Gilang juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memastikan lembaga pemasyarakatan menjalankan prinsip kejujuran, transparansi, dan keterbukaan. Ia mengingatkan, penegakan hukum yang jujur, bersih, dan transparan merupakan inti demokrasi yang sehat. 

Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip ini diterapkan secara hati-hati, reformasi dan pengendalian yang ketat terhadap sektor ini harus menjadi prioritas utama.

Keadilan harus dilihat dan dirasakan oleh semua pihak, termasuk pihak yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rutan, pungkas Gilang.

(Dinding)