JAKARTA – DPR terus mengkaji Undang-Undang Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar secepatnya menjadi undang-undang. Ketua XIII DPR, Willy Aditya menegaskan, UU PPTT penting untuk menjamin keamanan hukum dan melindungi PRT. 

“Kami tancap gas untuk melakukan diskusi yang sudah lama tertunda ini.” Ini untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya yang bekerja sebagai PRT,” kata Willy Aditya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Wiley juga menilai disahkannya UU PPTT sejalan dengan visi dan tujuan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Ada keyakinan terhadap keinginan Presiden Prabowo untuk meningkatkan sumber daya manusia, DPR selalu siap untuk mempercepatnya. Dari RUU PPTT ini kita mulai dengan lebih banyak energi di DPR,” ujarnya.

Wiley menyatakan DPR terus berjuang untuk mencapai seluruh tujuan di sektor publik. Termasuk mempercepat pembahasan UU PPTT yang sudah hampir 2 tahun tertunda.

“Sebagian besar kasus terkait PRT tidak dapat dilaksanakan, karena belum ada undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap PRT. “Inilah yang akan kita perjuangkan,” tegas Willie. 

Angka yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan bahwa antara tahun 2019 dan 2023, setidaknya terdapat 25 kasus yang melibatkan pekerja rumah tangga, termasuk pelecehan dan prostitusi. Tanpa aturan khusus, banyak kasus berakhir tanpa pengadilan.

Salah satu kasus kekerasan terhadap PRT terlihat dari kasus RN (18) pada tahun 2022. Seorang PRT asal Cianjur banyak mendapat penyiksaan dari majikannya.

Akibatnya RN dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto dan mengalami luka-luka. Faktanya, masalah yang menimpa RN sering kali dihadapi oleh pengurus rumah tangga lainnya, namun tidak semuanya tidak terdiagnosis. 

DPR harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat secara keseluruhan melalui kerja hukum melalui pembuatan undang-undang, termasuk perlindungan terhadap PRT, kata Wiley.

Sekadar informasi, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia tidak sedikit dan diperkirakan mencapai 5 juta orang. Profesi pekerja rumah tangga seringkali berada pada posisi rentan. Hal ini disebabkan karena pekerja rumah tangga tidak mempunyai pengakuan resmi sebagai pekerja sehingga tidak menerima hak-hak dasar seperti upah yang layak, jaminan sosial dan perlindungan dari kekerasan.

Tujuan UU PPRT adalah untuk mengakui PRT sebagai pekerja yang mempunyai hak dan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, pelecehan dan pelecehan.

Selain itu, UU PPRT juga memberikan jaminan hukum untuk mengatur hubungan antara PRT, majikan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Hal ini juga menjamin hak asasi pekerja rumah tangga, seperti non-diskriminasi berdasarkan gender, etnis, ras, agama, suku, bahasa dan ras, sekaligus meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan pekerja rumah tangga serta meningkatkan taraf hidup mereka. -ada. 

Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) memastikan RUU PPRT menjadi salah satu RUU yang masuk dalam daftar program Majelis Nasional (Prolegnas) tahun ini. Wiley yang juga mantan Wakil Ketua Baleg DPR ini mengatakan, sebenarnya undang-undang PPRT baru saja selesai dan ia memiliki surat dari presiden sebelumnya untuk dibicarakan dengan DPR. 

Namun karena situasi politik saat itu, penyelesaian program PPTT tertunda, ujarnya.

Wiley juga mengatakan, cara pemerintah dan DPR yang terlalu fokus pada persoalan ketenagakerjaan akan memberikan energi baru dalam pembahasan RUU PPTT. Selain itu, partainya yakni Partai NasDem mendukung RUU PPTT dengan kembali menunjuk wakilnya sebagai wakil ketua kelompok Baleg.

“Ini salah satu hal yang akan menjadi fokus dalam 100 hari ke depan. Sekarang bukan hal yang sulit karena sudah ada kerja sama antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU PPTT,” kata Wiley. 

“Saya dan Partai NasDem serta partai lainnya akan terus bekerja keras agar RUU PPTT menjadi kado 100 hari pemerintahan Prabowo,” kata anggota DPR asal Daerah Pemilihan XI Jawa Timur itu.

Wiley mengatakan, dukungan DPR, kelompok masyarakat sipil, dan pemerintah untuk mengkaji ulang RUU PPTT akan menjadi harapan baik untuk melindungi sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Wiley mengatakan, “Dalam pidato-pidato Presiden Prabowo, beliau sering menyampaikan pidato-pidato penting tentang perlindungan sumber daya manusia dan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Kebijakan-kebijakan baik ini harus kita dukung bersama-sama,” kata Wiley.

Kepala lembaga di DPR yang membidangi koreksi dan perlindungan hukum ini berharap UU PRT dapat membawa perubahan pada masyarakat mengenai PRT. Willy pun meyakini kontribusi PRT akan semakin bernilai jika UU PPTT disahkan.

“Hal ini juga dapat mengurangi stigma yang dilakukan PRT sebagai pekerjaan ilegal. Dan karena mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, pengesahan RUU ini akan menjadi langkah penting dalam memajukan keadilan gender,” katanya.

Disahkannya RUU PPRT ini sejalan dengan instruksi UUD Indonesia dan perjanjian internasional seperti CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) yang diadopsi Indonesia, yang menyatakan bahwa negara perlu melakukan hal tersebut. dia membela hak-hak perempuan. , termasuk dalam konteks pekerjaan.

Berdasarkan kebutuhan, tantangan dan implikasi dari pengesahan RUU ini, Wiley menekankan bahwa sangat penting bagi negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Meski merupakan pekerjaan di sektor informal, profesi pekerja rumah tangga seharusnya mempunyai hak dan perlindungan yang sama.

“Ratifikasi UU PPTT akan memperkuat sistem hukum Indonesia dengan menyediakan sistem yang lebih baik untuk melindungi pekerja di sektor informal. “Hal ini juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk menghadapi permasalahan serupa,” kata Wiley.

Diketahui, UU PPTT tidak hanya melindungi pekerja, namun juga memberikan perlindungan hukum kepada pekerja. Hal ini penting untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang antara pekerja rumah tangga dan majikan.

(utang)