JAKARTA – Penggunaan internet dan telepon seluler (HP) pada anak di bawah 10 tahun menjadi perhatian besar. Anggota Komisi I Bidang PKB DPR RI, Oleh Soleh pun meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) tentang pencegahan akses internet dan penggunaan telepon seluler bagi anak-anak.
Saat ini anak-anak Indonesia sangat leluasa mengakses internet dan menggunakan telepon seluler. Mereka bebas terlibat dalam segala macam pesan negatif di media sosial (medsos). Iklan dan promosi judi online tentunya tersebar luas di media sosial yang sangat mudah diakses oleh anak-anak.
“Mungkin penggunaan telepon seluler dan akses internet sebaiknya dibatasi, terutama bagi anak kecil, di bawah usia 15 atau 16 tahun,” kata Oleh Soleh.
Menurutnya, masyarakat Eropa sudah bebas dan mudah dalam melindungi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Salah satunya adalah Australia yang telah menerapkan kebijakan kuat tersebut.
“Kami adalah negara demokratis dan religius, tapi kami menggunakan metode sederhana. “Orang-orang Eropa yang bebas juga membuat undang-undang,” katanya.