JAKARTA – DPR RI menyetujui revisi UU terkait perubahan UU No.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Ridwan Kamil meyakini perubahan tersebut mampu membawa masyarakat sukses.
“Saya yakin isi UU DKJ akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat, karena dukungannya akan ditingkatkan dengan UU baru,” kata RK usai mengunjungi Desa Tanah Mera, Koja, Jakarta Utara, Rabu (13/11). /2024).
Saat ini, kata dia, tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto agar ibu kota resmi berpindah ke IKN.
Oleh karena itu, saat ini pemilihan umum di Jakarta (Pemilu) masih menggunakan nama Daerah Khusus Ibu Kota (SCA).
“May Kora sudah berangkat ke IKN, tapi belum ditandatangani oleh Presiden.” Jadi keputusan kita tetap DKI, kalau semuanya sudah selesai namanya tidak lagi disebut DKI, jadi DKJ dan hasilnya, jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi UU Perubahan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Daerah Jakarta (DKJ) sebagai permintaan keputusan DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat DPR RI ke-7 masa sidang bagian pertama tahun 2024-2025 yang digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (11/12/2024).
Sementara yang memimpin rapat adalah Wakil Presiden DPR RI Addis Qadir yang didampingi anggota DPR lainnya Saan Mustopa dan Zukun Ahmad Syamsuriyal.
Sebelumnya, Addis mempersilakan perwakilan masing-masing kelompok menyampaikan pendapatnya terkait revisi UU DKJ.
Laporan opini kelompok dikirim langsung melalui dokumen kepada manajemen. RUU ini diajukan ke pengadilan hari ini.
“Sekarang mari kita tanyakan kepada dewan yang terhormat apakah pertemuan itu bisa disetujui?” tanya Addis yang dijawab setuju dengan anggota Dewan lainnya.
“Terima kasih,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui Badan Legislatif DPR RI (Baleg) menyetujui revisi UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (11/12).
“Atas hasil perubahan Undang-Undang Pasal sehubungan dengan perubahan Undang-undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan diputuskan atas permintaan DPR dalam rapat paripurna besok, 12 November 2024,” kata Ketua. pada. Baleg DPR RI Bob Hassan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) malam.
Semua partai di DPR setuju. Sementara revisi UU DKJ yang diajukan Baleg masih ada empat pasal.
Keempat pasal tersebut antara lain, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih pada tahun 2024.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta berdasarkan Pemilihan Umum Daerah Pemilihan Jakarta Tahun 2024 dinyatakan sebagai anggota DPRD Daerah Khusus Provinsi Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dipilih di daerah pemilihan Jakarta tetap menjabat sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Daerah Khusus Jakarta. .
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipilih di Daerah Pemilihan Jakarta dianggap anggota DPD RI Daerah Pemilihan Khusus Daerah Jakarta.
(Ha)