JAKARTA – DRC RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai calon pimpinan Prabowo Subianto (capim) dan calon dewan pengawas (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Perpres tersebut dibacakan pada Rapat Paripurna ke-7 DRC RI Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024).

Perlu kami informasikan bahwa pimpinan KPK telah menerima surat Nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 perihal Komisi Pemberantasan Korupsi dan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengawasan Dewan 2024-2029 selama bertahun-tahun,” kata Kadir di ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencabut nama 10 calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Deva). (KPK) di DRC saat ini.

Hal itu disampaikan Yusril usai pertemuan dengan pimpinan KPK, Kamis (7/11/2024).

“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU Pemberantasan Tipikor terpenuhi dan putusan MK juga terpenuhi. Semoga jalan tengah ini dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kekosongan kepemimpinan lembaga kepada Tuhan. Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan berakhir pada akhir Desember mendatang.” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).

Yusril menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (CC) tahun 2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK disebutkan presiden hanya diperbolehkan mengajukan nama pimpinan dan calon KPK sebanyak satu kali. . Bagi anggota Dewas KPK.

Untuk mengatasi situasi di atas, pimpinan RDK baru-baru ini mengirimkan surat kepada presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan mencabut nama-nama yang diusulkan Presiden Jokowi, membentuk panitia baru, dan menyeleksi calon baru, ujarnya.

Terkait surat tersebut, Yusril mencatat, Prabowo sudah menyatakan persetujuannya terhadap nama-nama yang diusulkan Jokowi untuk dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRK.

(fmi)