JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengapresiasi Dewan Kewenangan Umum Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang telah memberikan persetujuan terhadap Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) DKI Jakarta tahun anggaran . 2025 saat itu. Batas waktu pengesahan RUU APBD adalah 30 November 2024.
Usulan APBD DKI 2025 disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam rapat umum di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 November 2024.
“Saya mengucapkan terima kasih dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta atas ketelitian, kegigihan dan keikhlasannya menilai segala sesuatu dalam Tatanan Lokal ini. Nah model lokal ini. Undang-undangnya bisa selesai tepat waktu,” kata Teguh dalam sambutannya dikutip Jumat (29/11/2024).
Teguh menegaskan, banyak pendapat, komentar, dan rekomendasi dari pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang disampaikan usai proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan Putusan Perda ini, akan dijadikan catatan penting untuk mengikuti alur operasional.
“Segala gagasan, masukan, dan saran anggota dewan untuk penyempurnaan Raperda APBD DKI tahun anggaran 2025 akan kami ikuti,” ujarnya.
Sekadar informasi, nilai anggaran yang ditetapkan dalam Raperda APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 adalah Rp 91,34 triliun. Anggaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta; pemberian bantuan sosial kepada masyarakat Jakarta; meningkatkan akses terhadap perumahan yang layak, aman dan terjangkau; penyediaan ruang terbuka hijau (RTH); dan meningkatkan jaringan transportasi umum untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara.
Selain itu, Program Hukum Daerah juga fokus pada pengelolaan kerentanan pada anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik; upaya pencegahan banjir dengan meningkatkan kapasitas sungai dan aliran air; meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan fasilitas dan peralatan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan untuk kebutuhan pelayanan yang lebih baik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan; dan ketahanan pangan dan ketahanan pangan, serta penanggulangan pengangguran melalui Pelatihan Vokasi Berbasis Pendidikan yang berijin/terakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).