JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL dan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI), CS telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Dugaan korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015. Lantas bagaimana kaitannya kasus mantan calon presiden Anies Rasyid Baswedan?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar menjelaskan, timeline-nya dimulai pada tahun 2015. Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan tepatnya pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga terjadi surplus gula. tidak perlu atau perlunya mengimpor gula ke sana.

Namun pada tahun yang sama, tepatnya 2015, Menteri Perdagangan TTL mengizinkan impor gula pasir mentah untuk PT AP sebanyak 105 ribu ton, yang kemudian diolah menjadi gula pasir putih atau GKP, kata Abdul dalam siaran pers. konferensi konferensi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (29 Oktober 2024).

“Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, BUMN diperbolehkan mengimpor gula putih, namun berdasarkan izin impor tersangka, impor gula TTL dilakukan oleh PT AP dan menambahkan bahwa impor gula kristal mentah tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak mendapat “rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri”.

Qohar mengatakan, pada 28 Desember 2015 telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang melibatkan kementerian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, salah satu pembahasannya adalah Indonesia tahun 2016 kekurangan gula putih 200 ribu ton. untuk menstabilkan harga gula dan menutupi cadangan gula nasional. 

“Pada bulan November hingga Desember 2015, Tersangka CS dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT PPI memerintahkan Senior Human Resource Officer PT PPI, Staples, untuk mengatur pertemuan atas nama P dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, meskipun Untuk mengatasi persediaan dan menstabilkan harga, gula putih harus diimpor langsung dan hanya bisa dilakukan oleh BUMN,” ujarnya.

“Delapan perusahaan swasta yang mengolah raw sugar menjadi gula putih hanya diberi izin memproduksi gula rafinasi untuk perusahaan makanan, minuman, dan farmasi. Setelah 8 perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah raw sugar menjadi gula putih, seolah-olah PT PPI membeli” gula pasir sebenarnya dijual ke pasar oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan melalui rumah gula” Rp 16 ribu/kg, harga tersebut lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp 13 ribu e tidak ada operasi pasar yang dilakukan,” tambahnya.  

(wal)