JAKARTA – Polri mendukung penuh program Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Terkait hal tersebut, Kompol Listyo Sigit Prabowo langsung mengikuti instruksi Presiden dan mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran mengenai rencana 100 hari dukungan Asta Cita. 

Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah membentuk tim gugus tugas TPPO untuk mengusut kasus ini. Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tim satgas TPPO menangkap seorang pria pemilik shelter Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan dua pria penyandang disabilitas. wanita. TKI yang hendak berangkat ke Malaysia.

“Satgas TPPO Polres Metro Kota Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKBP David Yunior Kanitero berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia tersebut ke Malaysia,” kata Zain, Sabtu (11/2). /2024).

Lanjut Zain, berdasarkan temuan penyidikan Kepala Resmob Iptu Adityo Wijanarko selaku Ketua Subsatgas TPPO, selanjutnya menangkap terduga pelaku berinisial AWS (40). Diantaranya adalah dua orang WNI perempuan, DM dan Y, yang akan melakukan perjalanan ke Malaysia secara ilegal dan/atau tanpa prosedur melalui Bandara Pekanbaru Riau dan Bandara Soekarno Hatta.

“Laki-laki berinisial AWS dan dua perempuan yang diduga pendatang gelap berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, dalam perjalanan melalui Bandara Soekarno Hatta,” kata Zain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, AWS bertindak sebagai pemilik akomodasi dan juga sebagai penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau ilegal. Pada tahun 2020, AWS telah mengerahkan sekitar 100 karyawan ke berbagai negara termasuk Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS dan dua perempuan korbannya langsung diserahkan ke Reskrim Kota Tangerang beserta barang bukti dan paspor yang mereka gunakan.

Penangkapan bermula saat Satgas TPPO mendapat informasi lokasi shelter ilegal atau ilegal dan sebaran TKI di wilayah Neglasari dan saat dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua orang perempuan keluar dari shelter dan menuju Bandara Soekarno Hatta, sehingga kami menangkap mereka,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dibacakan juncto Pasal 81 dibaca juncto 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan. Imigran Indonesia. Pegawainya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

(Gambar)