Jakarta: Bareskrim Polri menyita 1 ton sabu dan ganja Jumlah luar biasa besar itu ditemukan dalam waktu dua bulan operasi, yakni September hingga Oktober 2024.
Komjen Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, mengatakan pihaknya menangkap 136 tersangka terkait pengungkapan tersebut. Jumlah kasus dalam dua bulan adalah 80.
Wahyu mengatakan tayangan tersebut merupakan pembinaan Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo tentang komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita pemberantasan narkoba yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri bersama kepolisian setempat dan instansi terkait selama dua bulan melakukan operasi identifikasi 80 kasus, termasuk tiga kasus internasional. Jaringan narkoba,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
“Dari 80 kasus kerjasama yang diamankan sebanyak 136 tersangka,” imbuh Wahyu.
Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap tiga komplotan narkoba. Jaringan F.P diantaranya beroperasi di 14 provinsi antara lain Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara. Sulawesi.
Jaringan H.S kemudian beroperasi di lima provinsi, antara lain Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Jaringan H dimiliki oleh tiga bersaudara, HDK, DS dan TM, yang beroperasi di wilayah Jambi.
Polisi menyita 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, dan 357.731 narkoba.
Diantaranya 6.300 butir pil seberat 932,3 gram, ketamine 127.000 gram, dan kokain 2,5 kilogram. Lalu ada tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, ganja 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mephedrone 8.157 gram, dan air manis 2.974,9 gram.
“Jika barang-barang tersebut dibagikan kepada masyarakat, maka akan ada 6.261.329 orang yang terselamatkan,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Cabang, Pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 (2), UU 35 Tahun 2009 Keterlibatan Narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara. atau penjara. Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 3, Pasal 10, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 5, Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Aktif. Polisi Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan 15 tahun.
(Gambar)