JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Zarof ditangkap atas tuduhan konspirasi menyuap keputusan Ronald Tannur. 

Dalam penangkapan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai sekitar Rp1 triliun dan emas Antam sebanyak 51 kilogram. Zarof Ricar dikenal sebagai produser film Sang Pengadil.

Penangkapan Zarof Ricar terbilang mengejutkan karena ia sedang menggarap film tentang penegakan hukum di Indonesia.  Mantan Pegawai MA Zarof Ricar Ditangkap, Menjadi Hakim Produser Film

Sang Pengadil merupakan hasil kolaborasi sutradara Girry Pratama dan Jose Poernomo, dan diproduseri oleh Yuliandre Darwis. Film ini akan didistribusikan di tiga negara Asia Selatan yaitu Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura oleh Antenna Entertainment setelah pemutaran perdana di dalam negeri.

Film yang diproduseri Lingkar Pictures ini akan menceritakan kisah hidup seorang hakim. Ceritanya berkisah tentang Artidjo Sutjipto Emilius atau Jojo (Arifin Putra), seorang hakim muda yang kembali ke desanya setelah menghadapi serangkaian peristiwa yang mengganggu ketenangan yang ditinggalkan ayahnya. 

Jojo kemudian mendapati dirinya terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. Bersama rekan-rekannya dan hakim baru bernama Abigail (Prisia Nasution), Jojo memutuskan untuk melindungi keadilan, meski harus menghadapi ancaman besar.

Selain dua bintang besar yaitu Arifin Putra dan Prisia Nasution yang berperan dalam film ini, masih banyak bintang terkenal lainnya yang tampil dalam film ini seperti Celia Thomas yang berperan sebagai Indri, Nesia Weroza sebagai Dian, Cok Simbara sebagai . Andreas Emilius, Roy Marten, Radja Soekmantara, dan masih banyak lainnya.

Menyampaikan pendapat hakim, produser Yuliandre Darwis mengatakan, film tersebut didedikasikan untuk karya hakim dan dunia peradilan. 

“Kami berharap Hakim dapat menginspirasi masyarakat dan memberikan pemahaman baru tentang dunia peradilan,” harap Yuliandre dalam konferensi pers bersama hakim di Epicenter.

 

(aln)