JAKARTA – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan status hukum Alexander Marwata dalam kasus pertemuannya dengan narapidana korupsi Eko Darmanto. 

Menurut Yudi, saat memeriksa Alexander Marwata, hal itu membuat Polda Metro Jaya segera mengusutnya. 

“Polda Metro tentu akan menentukan tempus delicti atau waktu kejadian, apakah nama Eko Darmanto sudah diumumkan atau belum. Termasuk didalami bukti-bukti dari orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut, serta bukti-bukti berupa CCTV pertemuan tersebut dan akan diperkuat dengan bukti-bukti ahli,” kata Yudi di Okezone, Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

Yudi menjelaskan, dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa pimpinan Badan Pemberantasan Korupsi dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara dan hal tersebut merupakan tindak pidana.

“Dengan sisa masa kepemimpinan KPK yang tinggal 2 bulan lagi, Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua KPK tentunya memiliki kepastian hukum agar tidak membebani KPK. Karena kalau Alex ragu dengan ketentuan dia akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara,” kata Yudi. 

Polda Metro Jaya memeriksa sendiri Alexander Marwata terkait kasus pertemuannya dengan Eko Darmanto, hari ini Selasa (15/10/2024). 

Polda Metro Jaya menyatakan sedang menyelidiki bukti pidana terkait pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dan terpidana kasus korupsi Eko Darmanto. 

Mengenai pemeriksaan lanjutan saat ini sedang dilakukan tim penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana, kata Dirkrimsus Polda Meto Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak di Okezone, Jakarta, Selasa (15 / 10/2024). 

Ade mengatakan, pihaknya sedang mendalami apakah Alexander Marvata ada hubungannya langsung dengan Eko Darmando yang kini berstatus terpidana KPK. 

“Hal ini terkait dengan kasus pidana korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2023 yang telah diklarifikasi hari ini,” kata Ade. 

Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik ​​menanyakan 24 pertanyaan kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuannya dengan narapidana korupsi Eko Darmanto. 

Penyidik ​​hari ini mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata untuk permintaan keterangan atau klarifikasi, kata Ade. 

(ara)