Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata pada Jumat, 11 Oktober 2024 diperiksa oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.
Dalam kasus tersebut, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) UD Purnomo mengatakan Alex Marwata sebaiknya menjalani skorsing sehari agar tidak ada alasan untuk tidak menjawab panggilan polisi pada Jumat. Menurut UD, selain harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Alex, yang lebih penting adalah memastikan KPK bebas dari dugaan tindak pidana dan tidak etis.
Jadi demi keutuhan lembaga, KPK harus memastikan Alex hadir dan membebaskannya dari tugas sehari-hari pada hari Jumat. Dalam keterangannya kepada Okzone di Jakarta, Rabu (9/10/2024), UD mengatakan Dewas KPK juga dimintai konfirmasi oleh eks Ketua Forum Pegawai KPK itu.
UD menegaskan, Alex wajib hadir untuk memberikan informasi kepada polisi agar bisa membuka kotak Pandora, agar semuanya jelas.
Di sisi lain, UD yakin saksi punya gambaran lengkap tentang Polda Metro Jaya. Jadi sudah waktunya untuk tes Alex
Kami berharap Alex jujur atas kejadian tersebut dan Polda Metro segera menyelesaikannya dan memutuskan apakah ada cukup bukti, kata Yudi.
Sebelumnya pada 23 Maret, Polda Metro menerima pengaduan masyarakat (Duma) terhadap Jaya Alex akibat pertemuan dengan penggugat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, peninjauan, pengumpulan informasi, dan penerbitan Laporan Informasi (LI).
Polisi mengeluarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah pada tanggal 5 April 2024 dan diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
(redup)