JAKARTA – Mantan penyidik KPK Yudi Purnama Harahap menolak usulan agar Polri diambil alih TNI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Judi menjelaskan, proses demokrasi saat ini merupakan amanah reformasi. Oleh karena itu, menurut aktivis antikorupsi ini, setiap kegagalan arah reformasi, baik dalam bentuk tindakan maupun wacana, tentu harus dikritik demi kebaikan rakyat.
“Polisi negara saat ini terbuka dan responsif ketika timbul permasalahan di tubuh kepolisian, mereka juga menerima kritik dengan tangan terbuka dan mencari solusi. Belum lagi kita telah melihat betapa suksesnya Polri dalam mengawasi pemilu, pemilu, hari besar keagamaan, dan acara-acara lainnya di tingkat nasional dan internasional yang berhasil menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu. (30 November 2024).
Bagi Yudi, hal itu bisa terjadi karena Polri melapor langsung ke Presiden. Sulit sekali membayangkan jika Korps Bhayangkar saat itu berada di bawah Kementerian.
Oleh karena itu, kata Yudi, ada beberapa permasalahan yang mungkin timbul jika Polri melapor ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami menilai usulan ini tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern dan semangat reformasi. Sebagai bagian dari eksekutif, Polri menjalankan tugas penegakan hukum dan mempunyai peran yang berbeda dengan Kementerian Dalam Negeri yang fokus pada tata kelola internal,” ujarnya.
Selain itu, menurut Yudi, subordinasi kepolisian negara kepada Kementerian Dalam Negeri dikhawatirkan akan berdampak pada terpuruknya lembaga tersebut.
“Polri lebih ideal dari sekarang, yaitu melapor ke presiden dan melapor langsung ke presiden,” ujarnya.
Lalu, kata Yudi, ada pula kemungkinan adanya campur tangan politik. Penggabungan Polri dengan Kementerian Dalam Negeri dapat membuka peluang campur tangan politik, yang bertentangan dengan tujuan reformasi untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut.
“Kami menilai usulan ini melanggar tatanan kelembagaan yang sudah berjalan baik dan bertentangan dengan semangat reformasi kelembagaan,” ujarnya.