JAKARTA – Di tengah proses peninjauan kembali (PK) dan Mahkamah Agung (MA), dorongan para ahli hukum mengusut kasus Mardani H Maming tidak adil, seharusnya mendukung pemberantasan korupsi dan Indonesia.

Direktur Manajemen Peradilan Indonesia (ICM), Trai Wahyu, mantan Gubernur Tanah Bambu, Mardani H. Pakar hukum penyidik ​​kasus korupsi Maming menyoroti langkah yang diambil. Uji coba ini dilakukan pakar hukum atas kasus Mardani H Maming di tengah proses penyidikan (PK) Mahkamah Agung (MA) Persepsi Korupsi (IUP).

“Memang masyarakat mengharapkan lebih banyak lagi orang-orang terpelajar di kampus-kampus di Indonesia yang ikut serta dan mendukung penuh agenda antikorupsi dan bukan sebaliknya. Dengan kata-kata yang sedang didalami, itu terkait dengan suap, gratifikasi yang dibungkus dengan hutang, bukan hanya sekadar memberikan perintah kepada bupati,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Trai Wahyu memastikan penyidikan ahli hukum terhadap kasus Mardani H Maming yang terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berpotensi mempengaruhi independensi majelis hakim dalam memutus penyidikan perkara. melanjutkan ke Mahkamah Agung. MA).

“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka permohonan PK bersalah, sehingga dapat mempengaruhi independensi majelis hakim PK.” “Siapa yang menyetujui penerbitan dan penerbitan makalah penelitian?”, wajar jika masyarakat Indonesia bertanya.

Oleh karena itu, Trai Wahyu berharap sekelompok hakim di Mahkamah Agung (MA) mencoba memutus uji materi yang diajukan Mardani H Maming. Sekelompok hakim penyidik ​​Mardani H Maming, kata Tri Wahew, harus memberikan putusan yang adil untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

ICM menghimbau kepada MA khususnya hakim PK untuk independen dalam memutus perkara PK dan memberantas korupsi di Indonesia, turut memberikan warisan baik bagi mendiang Artidjo Alcostar, ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariono Umar menegaskan tes tersebut tidak bisa didasarkan pada ilusi atau khayalan. Menurut dia, penyidikan ahli hukum terhadap kasus Mardani H Maming yang terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), harus didukung minimal dua alat bukti. 

Pernyataan (penyelidikan ahli hukum) harus didukung minimal dua alat bukti baru. Tidak bisa hanya sekedar opini atau opini, kata Haryono Umar, Rabu (9/10/2024).

Pengadilan Tingkat Pertama memvonis Mardani H Maming dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu terungkap menerima suap untuk memerintahkan pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Hal itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat penguasa Tanah Bambu.

Sekelompok hakim yang dipimpin oleh Pahlawan Kuntjoro mengeluarkan surat perintah ganti rugi sebesar Rp 110,6 miliar kepada negara yang menyatakan jika ia tidak membayar maka harta kekayaannya akan disita dan dijual atau dipidana penjara selama 2 tahun.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal memperpanjang masa hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Tak diterima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung Suhadi didampingi Augustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak permohonan kasasi tersebut.  

Selain itu, majelis MA memvonis Mardani H Maming 4 tahun penjara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar).

Pada 6 Juni 2024, nama Mardani H Maming kembali mencuat saat ditangkap diam-diam saat mendaftarkan PK. Nomor PK yang diajukan Mardani H Maming adalah 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ringkasan persidangan disebutkan Mardani H Maming merupakan ketua kelompok hakim yang melakukan Peninjauan Kembali (PK). H. Sunarto, S.H. MH, Anggota Dewan 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Dewan 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  

Sementara itu, pihak yang mendaftarkan proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming adalah Dodik Setyo Vijayanto, S.H.

Keterangan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, permohonan PK Mardani Maming didaftarkan dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Kini, Mahkamah Agung atau Badan MA sedang mengusut PK Mardani H Maming.

Dalam perjalanannya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Mahkamah Agung serta Hakim Sunarto didakwa mempengaruhi pengurangan waktu persidangan melalui proses penyidikan perkara (PK) para pekerja pertambangan (IUP) yang didukung Mardani H Maming. .  

(makan)