JAKARTA – Menteri BUMN Eric Tohir menawarkan penggunaan aset beberapa BUMN untuk proyek perumahan senilai 3 juta unit. Penawaran ini ditawarkan secara Business-to-Business (B2B).
Aset BUMN digunakan untuk membangun 3 juta rumah, namun aturannya tidak berubah; Eric Dohir menjelaskan kerja sama harus didasarkan pada mekanisme B2B.
“(Apakah ada perubahan aturan?) Mekanismenya tetap B2B saja,” kata Eric saat ditemui di Kementerian BUMN, Jumat (15/11/2024).
Eric mengusulkan perpanjangan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau cicilan KPR dari jangka waktu 15 hingga 30 tahun saat ini agar perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Makanya cicilan rumah diperpanjang dari 15 menjadi 30 tahun dan disebut KPR, kata Eric Tohir.
Pada saat yang sama, Jangka waktu KPR 30 tahun dinilai perlu untuk mendukung daya beli masyarakat terhadap perumahan. Selain itu, juga mendukung pembangunan perekonomian negara.
“Kemudian perekonomian akan tumbuh, Harga rumah harusnya lebih terjangkau,” ujarnya.
(DNI)