JAKARTA – Polisi terus mengusut kasus kriminal perjudian internet yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam perkembangannya, terdapat fakta terkini, di antaranya aparat telah menyita dua senjata api (senpi) terkait kasus tersebut. 

Berikut fakta terkini bisnis judi online Komdigi yang dihimpun redaksi kami; 

1. Polisi menyita uang tunai Rp73 miliar 

Polda Metro Jaya memeriksa beberapa barang bukti senilai lebih dari Rp. Uang tunai 73 miliar untuk menangani kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mata uangnya terbagi antara Rupiah dan dolar Singapura. 

Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya sejauh ini menetapkan 15 tersangka termasuk Komdigi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp. 

Ada uang tunai senilai Rp73.723.488.957, dengan rincian Rupiah Rp35.792.110.000. Jadi ada 2.955.779 dolar Singapura atau Rp35.043.272.457, kata Ade Ary Syam, Kamis (11/7/2024). 

Penyidik ​​juga menyita berbagai barang bukti antara lain 34 buah handphone, 23 buah laptop, 20 buah lukisan, 16 buah mobil, 16 buah monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 buah tablet, 4 buah bangunan, 2 buah senjata api, 1 buah sel motor, dan barang premium 215,5 gram. logam. .

Selain itu, penyidik ​​juga mengusulkan pemblokiran rekening 47 tersangka dan saat ini termasuk rekening situs perjudian yang dapat diblokir, ujarnya. 

Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur internal Komdigi, bandar taruhan, dan pihak lain yang terlibat dalam eksekusi tindak pidana perjudian dan TPPU.

2. Polda Metro mengusulkan pemblokiran 47 akun yang diduga judol

Polda Metro Jaya mengusulkan pemblokiran 47 akun tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Penyidik ​​mengusulkan pemblokiran 47 rekening milik tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024). 

Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang yang ada di dalamnya aman. Penyidik ​​kasus ini telah memeriksa beberapa barang bukti uang tunai lebih dari Rp 73 miliar. Mata uangnya terbagi antara Rupiah dan dolar Singapura.  

“Ada uang tunai senilai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rupiah Rp35.792.110.000. Jadi ada 2.955.779 dolar Singapura atau Rp35.043.272.457,” jelas Ade Ary. 

Penyidik ​​juga menyita berbagai barang bukti antara lain 34 buah handphone, 23 buah laptop, 20 buah lukisan, 16 buah mobil, 16 buah monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 buah tablet, 4 buah bangunan, 2 buah senjata api, 1 buah sel motor, dan barang premium 215,5 gram. logam. ;

“Peneliti kini sedang mengumpulkan akun-akun situs judi online untuk diblokir,” tutupnya. 

Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur internal Komdigi, bandar taruhan, dan pihak lain yang terlibat dalam eksekusi tindak pidana perjudian dan TPPU.

3. Polisi menyita senjata tersebut

Polisi menemukan dan menyita dua pucuk senjata api yang dibawa oleh pegawai dan ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga bagian dari mafia pelindung situs judi online.  

Dua unit senjata (dirampas), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024). 

Selain dua pucuk senjata tersebut, pihaknya juga menyita 34 unit telepon seluler, 23 unit laptop, 16 unit monitor, dan empat tablet. Dia mengatakan, penyidik ​​akan terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku dan mendapatkan bukti-bukti lainnya.

Polisi juga mengusulkan penutupan 47 rekening para tersangka. Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang yang ada di dalamnya aman. 

Penyidik ​​kasus ini telah memeriksa beberapa barang bukti uang tunai lebih dari Rp 73 miliar. Mata uang bervariasi antara Rupiah dan dolar Singapura.  

“Ada uang tunai senilai Rp73.723.488.957, rinciannya: Rupiah Rp35.792.110.000. Lalu ada 2.955.779 dolar Singapura atau Rp35.043.272.457,” pungkas Ade Ary. 

4. Adanya pihak yang memperbolehkan AK diduga bisa mendukung situs Judol meski tak lolos seleksi Komdigi.

Polda Metro Jaya membeberkan alasan tersangka AK masih bisa bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski gagal seleksi. Faktanya, AK diberikan kekuatan pemblokiran meskipun sebenarnya digunakan untuk melindungi situs judi online. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka AK masih bisa bekerja karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dari Kementerian Komunikasi dan Teknologi. 

Ternyata ada SOP baru yang memberi wewenang kepada AK dan timnya untuk bergabung dalam tim pemblokiran website Kementerian Komunikasi dan Teknologi, kata Ade Ary dalam jumpa pers, Rabu (11/6/2024). 

Ade Ary mengatakan, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah mempelajari proses pembuatan SOP yang memungkinkan para tersangka tetap bekerja. 

Termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu yang membuat SOP baru bagi AK untuk mengoperasikan Komdigi dan mengelola situs perjudian online.

Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan menyusul temuan ini, katanya. 

5. 15 orang ditetapkan sebagai tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Dari lima belas tersangka ini, sebelas orang merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A yang bertugas memantau aktivitas ‘kantor satelit’ tersebut.

Polisi juga mengumumkan bahwa AK ikut serta dalam seleksi calon pendukung teknis sistem blokir negatif terbatas Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia tidak terpilih.

Meski tak lulus, AK tetap bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Faktanya, AK mempunyai kemampuan untuk membuka blokir situs judi online.

Direktur Jenderal Reserse Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, penyidik ​​masih mendalami alasan AK tetap bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi meski gagal dalam proses seleksi.

(ara.)