JAKARTA – Polisi di Kabupaten Jambi terus melacak jaringan Helen, jaringan ‘Ratu Narkoba’ Jambi. Sebaliknya, polisi malah menuduh mereka yang terlibat dalam kelompok pencucian uang (TPPU). 

Berikut dakwaan terbaru Helen terkait penggunaan narkoba setelah dituntut tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

1. Jaringan DPO Helen didakwa oleh TPPU

Pejabat itu mendakwa Daftar Pencarian Orang (DPO) Helen dan Tekui bernama Ari Ambok (AA) bersama RL (44) dan SS (28) melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Tak main-main, AA (44), yang merupakan pengedar sabu, memiliki kekayaan bersih sebesar 12 miliar dolar.

2. Polisi menyita rumah dan toko yang diduga tempat uang narkoba

Polisi mengaku telah menyita banyak properti seperti rumah dan toko yang diduga ditemukan dalam bisnis ilegal tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AA memiliki aset hasil keuntungan perdagangan narkoba seperti rumah dan toko (ruko) 3 lantai di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, kata Direktur Polda Jambi, AKBP. Ernesto Seiser, Sabtu 16 November 2024. 

Kemudian, rumah di Provinsi Tanjab Barat, rumah belakang RS Budi Graha Desa Jambi, rumah di Jalan Kalimantan Tanjab Barat, rumah di Tembilahan dan ladang pinang di Kuala Betara Tanjab Barat dan masih banyak lagi yang disita Daerah Jambi. Polisi.