JAKARTA – Detail mengenai tanggul laut di Tangerang. Penemuan kawat misterius di daratan sepi dekat 30,16 kilometer (km) Laut Tangerang menjadi pertanda besar bagi masyarakat setempat.
Tanggul laut ini sempat menimbulkan polemik dan kontroversi di masyarakat karena masyarakat sudah menyampaikan pengaduan sejak Agustus 2024, namun pada awal tahun 2025 pekerjaan pagar ini semakin marak. Berikut rincian tanggul laut Tangerang: 1. Hasil sementara Agustus 2024
Tanggul laut tersebut pertama kali ditemukan pada Agustus 2024. Masyarakat kemudian melayangkan protes ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus lalu. Kemudian pengaduan ini sampai ke DKP, kemudian pada 19 Agustus DKP mendatangi kawasan tersebut dan menemukan kawat laut yang saat itu membentang sepanjang 7 km. Namun, ditemukan informasi baru bahwa pembangunan pagar laut sebenarnya sudah berlangsung mulai Juli 2024, kata Ombudsman RI. Kegiatan pemagaran laut diduga tidak berizin atau ilegal. 2. Riset Pemerintah
Selain itu, DKP bersama polisi khusus PSDKP (Direktorat Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) memastikan lokasi pagar laut pada 4-5 September 2024. Kemudian pada 18 September 2024, DKP Provinsi Banten meninjau kawasan itu lagi, kali ini melalui Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memberikan pemberitahuan pengoperasian pagar ini mulai Agustus 2024 dan saat itu panjang pagar hanya 7 km. Namun peringatan tersebut tidak membawa kabar baik, malah peringatan tersebut tidak dihiraukan dan pengerjaan pagar tetap dilanjutkan sehingga hanya dalam waktu kurang lebih 5 bulan panjang pagar menjadi 30,16 km.
Sehingga, pada Kamis (1/9/2025), KKP melakukan perkuatan pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahi Trenggono. 3. Meluas ke 16 desa
Pagar laut ini memiliki panjang 30,16 kilometer dan melintasi 16 desa di enam kecamatan. Tiga desa di Kecamatan Cronyo, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, empat desa di Kecamatan Mauk, tiga desa di Kecamatan Kemiri, satu desa di Kecamatan Sukadiri dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. 4. Terletak di area umum
Tanggul laut yang meliputi 16 desa ini juga merupakan kawasan publik yang tercantum dalam Undang-undang Kabupaten No. 1 Tahun 2023 yang mengatur beberapa kepentingan antara lain pariwisata, perikanan, pengelolaan energi, pertanian, dan proyek pembangunan kelautan yang diprakarsai Bappenas.
(Phoebe Novalius)