JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pemberian pinjaman pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga antirasuah menyebut kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.
Perkiraan kerugian negara mendekati Rp 1 triliun, kata Juru Bicara KPK Tessa Maharadhika Sugyarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).
Tessa menjelaskan, dalam penelusurannya, pihaknya menemukan adanya pendekatan tambal sulam dalam pencairan pinjaman dan pelunasan kredit pembiayaan di LPEI.
Menurut mereka, pinjaman berikutnya adalah untuk menutup pinjaman sebelumnya. “Diberikan fasilitas kredit yang bersumber dari APBN,” ujarnya.
Selanjutnya diduga tersangka pihak yang berhutang telah memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain yang dimilikinya, tutupnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian pinjaman pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melarang tujuh orang pergi ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak merinci nama-nama tersangka kasus korupsi LPEI, hanya menyebut nama mereka termasuk pejabat pemerintah dan swasta.
(FMI)