JAKARTA – Konflik Danny Sumarg dan Farhat Abbas kian memanas. Perselisihan yang bermula dari sindiran di media sosial itu kini berujung pada laporan resmi yang disampaikan Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024).
Farhat melaporkan Danny Sumarg atas dugaan diskriminasi rasial dan ujaran kebencian. Farhat merasa tak terima dengan tindakan Danny yang tiba-tiba datang ke rumahnya dan melontarkan kata-kata yang dianggap menyinggung suku Bugis dan Makassar.
Permohonan terdaftar dengan nomor registrasi 3452/KSI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAIA. Farhat Abbas resmi melaporkan Danny Sumargo selesai setelah rumahnya dihancurkan
Menurut Farhat, langkah hukum ini diambil untuk menunjukkan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara hukum dan etika, serta tidak dengan penghinaan seperti Deni. Farhat menilai tindakan Danny datang ke rumahnya sebagai upaya untuk mempermalukannya.
“Ini bukan permainan otot, tapi permainan otak. Permasalahan seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan atau mempermalukan orang, tapi melalui jalur hukum yang benar,” kata Farhat Abbas dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Krisna Murthy, kuasa hukum Farhat, menjelaskan, kata ‘pukul’ yang diucapkan Farhat kepada Danny di media sosial sebenarnya bukan berarti ancaman fisik. Menurut Krisna, kata hajar merupakan kependekan dari hukum jaminan rakyat dan bukan berarti Farhat berniat memukul Danny.
Namun Krisna merasa Danny memperburuk keadaan dengan terus melontarkan komentar yang menyerang Farhat.
“Kata ‘penganiayaan’ punya banyak arti, dan Danny tidak bermaksud seperti itu. Namun Danny tetap melakukan provokasi, bahkan sampai melontarkan kata-kata kasar,” kata Krisna.
Perseteruan ini awalnya dipicu oleh sindiran Danny di media sosial yang menyebut Farhat dengan kata kasar “tae”. Merasa ditolak, Farhat menantang Deni. Kemudian Deni memutuskan untuk pergi ke rumah Farhat setelah menerima tantangan tersebut, menawarkan untuk “mengalahkan” dia sesuai tantangan Farhat.
Namun Farhat tak melanjutkan niatnya untuk “menghajar” Deni. Kemudian dijelaskannya, arti kata “hajher” bukanlah tindakan kekerasan, melainkan singkatan dari “hukum jaminan rakyat”.
Seiring berjalannya waktu, perseteruan ini terus memanas sehingga Farhat memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
(aln)