JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik ​​polisi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan tip yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan dilakukan pada Kamis, 28 November 2024 di Gedung Bareskrim Polri.

Penyidik ​​mengagendakan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai enam Gedung Reserse Kriminal Polri, ujarnya Humas Polri. Kombes Pol Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024). 

Lebih lanjut Ade mengatakan, pemanggilan pemeriksaan Ade dilakukan sejak Rabu, 20 November 2024. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka. 

“Ini merupakan penetapan tersangka FB yang kedua kalinya, yang sebelumnya tidak memiliki motif, yang diteruskan ke penyidik,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya atas kasus dugaan pemerasan eks Pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah berlangsung hampir setahun. .

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023. “Jangan khawatir, ini akan berakhir,” kata Karyono kepada wartawan.

Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.

Penetapan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji dari pejabat publik atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya, katanya. Ade Safri kepada wartawan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil studi kasus yang dilakukan penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dua kali diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi.

(Saya)