JAKARTA – Pada Jumat, 1 November 2024, polisi melakukan operasi peredaran narkoba di kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmela Sugilan menegaskan, operasi pemberantasan narkoba ini untuk mendukung rencana 100 hari pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.​

“Beragam operasi pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang telah kami lakukan di Desa Boncos,” kata Sugiran dalam keterangannya, Jumat (11/1/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, enam orang berinisial UN (40), AS (32), MS (40), MR (55), RI (36) dan FS (35) ditangkap.​

“Hari ini kami berhasil menangkap enam orang terduga pengguna narkoba,” imbuhnya.

Polisi juga mengamankan 10 klip sabu, satu paket ganja kering, 15 bong (alat penghisap sabu) dan barang bukti lainnya. Polisi bahkan menyita parang dan 30 map plastik kosong serta senjata tajam lainnya.​

Barang tersebut diduga kuat peralatan dan perlengkapan minum narkoba yang biasa digunakan di lokasi, ujarnya.

Sugiran menegaskan, operasi tersebut akan terus dilakukan Polsek Palmela untuk memutus rantai peredaran narkoba di Desa Bangkos dan sekitarnya.

Usai kejadian, beberapa lapak liar yang diduga tempat merokok atau menjual narkoba ditemukan telah dibersihkan dan dibakar.

(Dinding)