JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Keputusan tersebut merupakan hasil operasi penangkapan (OTT) yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu malam, yang juga menangkap enam tersangka lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui pengacaranya Junaidi Tirtanat mengungkapkan keprihatinannya atas penunjukan Sahbirin Noor yang juga merupakan paman Haji Isam.

Junaidi menegaskan kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Apalagi, kata dia, kasus tersebut masih dalam tahap awal dan perlu bukti lebih lanjut.

“Kami prihatin dengan kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan Haji Isam tidak ada kaitannya atau kepentingan dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Apalagi persidangan masih berjalan dan tidak ada bukti bahwa Pak Sahbirin Mari kita ikuti asas praduga tak bersalah,” kata Junaidi, Kamis (10/10/2024) di Jakarta.

Junaidi menambahkan, kasus tersebut murni kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan atau kegiatan usaha Haji Isama.

“Kami meminta semua pihak termasuk media untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam atau unit usahanya. Tidak ada hubungan perdata antara kasus ini dengan klien kami,” kata Junaidi.

Menurutnya, Haji Isam menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung penuh tindakan penegakan hukum KPK.

“Kami percaya komisi antirasuah akan bertindak profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang transparan dan terukur,” ujarnya.

Selain itu, Junaidi mengingatkan semua pihak untuk menjaga independensi dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merusak nama baik Haji Isam.

“Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan kasus ini,” kata Junaidi.

Kasus tersebut menyedot perhatian publik karena posisi Sahbirin sebagai kepala daerah dan hubungan keluarga dengan Haji Isam yang dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang pertambangan dan energi di Kalimantan Selatan.

Namun Junaidi kembali menegaskan, kasus tersebut sama sekali tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit usahanya.

Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak ada kepentingan atau hubungan perdata dengan kasus ini, pungkas Junaidi.

(fmi)