JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang pendahuluan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kulsel) Sahabrin Nur (SHB) atau Paman Birin. Karena keputusan ini, keputusan Paman Birin menjadi ragu-ragu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahavarad Sugiarto mengatakan lembaganya menghormati keputusan tersebut. Di sisi lain, ia juga menyayangkan keputusan yang diberikan hakim.
Menurut Tessa, keputusan tersangka Paman Birin sudah melalui prosedur yang benar, yakni berdasarkan dua alat bukti.
Selasa (11/12/2024), Tessa mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, “Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan keputusan pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan.”
Ia mengatakan, “Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam paradigma tersebut, jelas Tessa, salah satu tugasnya adalah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk kemudian digunakan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Tessa lebih lanjut menyayangkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan lex specialis lembaga antirasuah dalam menangani kasus korupsi tersebut.
Dia mengatakan hakim harus mempertimbangkan kewenangan lex specialis Komisi Pemberantasan Korupsi.
(fmi)