JAKARTA – Hakim Negeri Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindio mengajukan perkara pertama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan yang dipertimbangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap dan pembebasan. Gregorius Ronald Tannoor.

Hakim Distrik Selatan Juamto menegaskan, pengaduan diajukan pada 3 Desember 2024.

“Permohonan ini telah dimasukkan ke Daftar Pidana pada Selasa 3 Desember 2024 dan terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL,” kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Djuyamto menjelaskan, Heru Hanindyo melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap hukum atau penangkapan tersebut hingga Kejaksaan Agung merilis nama tersangka.

Berdasarkan keterangan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memang benar adanya permohonan sebelumnya yang diajukan oleh Heru Hanindyo terkait Hukum Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS, ”ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tanggal sidang pertama pada Kamis, 13 Desember 2024 yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Abdullah Mahrus.

Sidang pertama dijadwalkan Jumat 13 Desember 2024, salah satu jurinya adalah Abdullah Mahroos, jelasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam terdakwa dalam kasus tersebut. Diantaranya Ketua Mahkamah Agung (MA) Jarof Ricker, pengacara Ronald Tannoor alias Lisa Rahmat. Tersangka tambahan termasuk tiga hakim yang terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam menangani kasus Ronald Tannu. 

Jurinya adalah Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio. Ronald Tannur adalah ibu Maryska Widjaja sekarang. Merekalah yang memberikan hukuman percobaan kepada George Ronald Tannur yang menganiaya temannya Dini Serra Afriyanti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, tiga anggota majelis hakim meminta Ronald keluar. Di persidangan, Ronald diberitahu bahwa dia tidak melakukan kejahatan tersebut dan membunuh temannya Deanie.