DEPOK – Kasus penganiayaan anak kembali terjadi di sebuah taman kanak-kanak di Depok, Jawa Barat. Baru-baru ini, seorang babysitter berani melepuh seorang anak dengan air mendidih. 

Ternyata hanya 17 tempat penitipan anak di Depok yang mempunyai izin resmi. Sementara di kawasan tersebut, terdapat total 48 pembibitan yang usahanya harus mendapat izin resmi dari Pemerintah Kota Depok (PEMCOT), dalam hal ini Dinas Pendidikan (DISDIC).

Kepala Dinas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Depok Suhana bingung mengapa taman kanak-kanak di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki izin operasional. Ia mengatakan, pihaknya selalu mensosialisasikan perizinan dan syarat pendirian pembibitan.

“Saya tidak tahu alasan mengapa banyak pembibitan tidak memiliki izin (mungkin karena mereka tidak mengerti, mungkin karena mereka tidak memiliki syarat-syarat yang diperlukan, mungkin karena mereka tidak punya niat), itu Yang jelas kami sebagai Kementerian Pendidikan selalu memberikan informasi perizinan melalui pemilik properti yang tersebar di setiap kabupaten. Yang jelas pendirian pembibitan itu bagian dari syaratnya harus dipenuhi,” kata Suhana saat dikonfirmasi, Sabtu ( 7/12/2024 ).

“Proses perizinan pembibitan adalah mengajukan permohonan ke Kementerian Pendidikan Nasional melalui pemilik situs. Setelah menerima formulir permohonan dari Kementerian Pendidikan Nasional, tim dari Kementerian Pendidikan Nasional akan melakukan peninjauan lapangan. pembibitan layak untuk diajukan izin operasionalnya. “Kementerian Pendidikan akan merekomendasikan izin operasional yang dikeluarkan oleh DPMPTSP.” katanya.

Suhana menegaskan, pengasuh taman kanak-kanak harus mendapatkan sertifikat kepatuhan dari lembaga yang berwenang. Dia mengatakan departemen pendidikan akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin.

“Kriteria khusus pengasuh taman kanak-kanak adalah sudah mendapat sertifikat kualifikasi dari lembaga yang berwenang. Mudah-mudahan (diatur),” ujarnya.