JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan telah menjaring lebih dari 200.000 subjek terkait game online di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk memastikan ruang digital yang bersih dan aman.

Bagaimanapun, pada 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi memblokir 227.811 topik terkait perjudian online. Rata-rata konten yang diblokir per hari adalah 14.238.

“Kami terus bekerja keras setiap hari untuk memerangi konten berbahaya dengan skala pemantauan multiplatform yang kami lakukan. Tantangan ini tidak mudah,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kehakiman. Komunikasi dan Teknologi Prabu Revta Revolution dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11-07-2024).

Sejak 2016 hingga 5 November 2024, pemerintah memblokir lebih dari 7,9 juta konten perjudian online. Larangan ini mencakup akun dengan ratusan ribu pengikut seperti @siskaee_vip, @cinemalokal.id, dan @story_checkin.

“Kami melihat situs web dan platform IP terus mendominasi distribusi konten. Namun kami juga tetap mewaspadai munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten tersebut di media sosial,” kata Prabu.

Kemenkominfo menjelaskan, sebagian besar konten game online yang berhasil dihapus berasal dari situs online dan IP, serta 213.336 konten yang ditindak atau setara dengan 93 persen dari total konten. 

Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 topik (3,3 persen), berbagi file dengan 4.491 topik (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 topik (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 topik (0,3 persen). ). persen). dan dua jenis konten TikTok terdeteksi.

Untuk memerangi penyebaran perjudian online, pemerintah meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan situs atau akun yang terkait dengannya.

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui Aduankonten.id, WA Chatbot Berhenti Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id dan Cekreken.id.

“Saluran pengaduan ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi di ruang digital, serta dapat mengontrol apa yang mereka lakukan di Internet,” kata Prabu .  

(eh)