Jakarta – Arahan Zonasi (PPDB) Pendaftaran Peserta Didik Baru belum ditetapkan untuk keberlanjutan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti juga mengingatkan agar sistem pendidikan Indonesia tidak boleh menghadapi permasalahan pemisahan (separation) kelompok elite (berkemampuan) dan alit (tidak kompeten).

Muti juga mengatakan, sistem zonasi PPDB mengikuti empat filosofi: Pertama, filosofinya adalah memberikan pendidikan berkualitas kepada semua orang. Kedua, integrasi sosial. Yang ketiga adalah integrasi sosial. Keempat, organisasi sosial. “Inilah semangat penetapan zona agar anak-anak bisa belajar di sekolah yang dekat dengan rumahnya,” kata Perdana Menteri Muti di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26 November 2024).

Muti juga mengatakan, tujuan pendekatan zonasi PPDB adalah untuk melakukan segregasi kelas sosial sehingga tidak ada segregasi antara anak dari kelas elit atau kaya dengan anak dari kelas elit atau kurang mampu.

“Tidak ada diskriminasi antara anak-anak dari kelompok kaya dan tidak mampu karena anak-anak dari kelompok sosial yang berbeda semuanya bisa bersekolah di tempat yang sama. Ia menjelaskan, “Tidak ada diskriminasi antara elite dan elite (tidak kompeten).”

“Jadi ada integrasi sosial di sana. Sebab, zonasi menggunakan empat kriteria: residensi, prestasi, konfirmasi, dan empat mutasi. Pada dasarnya ya. “Orang-orang yang tinggal di dekat lokasi itu, orang-orang yang tidak tinggal dekat dengan prestasi, tetapi prestasinya diakui di sana,” tambah Muti.

Jelas Muti lagi. Sekarang pertanyaannya adalah berapa tarif yang dapat diterima dan berapa tingkat keberhasilan di tempat tinggal Anda. 

“Secara umum, itulah masalahnya,” simpulnya. “Kami menetapkan tingkat konfirmasi sebesar 20%, yang merupakan bagian dari bias negara terhadap kelompok yang kami anggap kurang terwakili.”  

(Ha)