JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo di LHKPN Dodi Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum (PU) dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.

Diketahui, setiap pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat pengangkatannya dan dalam jangka waktu tiga bulan sejak pengangkatannya.

Departemen Pertahanan Hanggodo mendeklarasikan aset tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kategori pelaporan khusus Laporan Harta Kekayaan Manajer Umum (LHKPN).

Berikut rincian properti Dodi Hangodo yang ada di LHKPN:

Tanah dan bangunan