JAKARTA – Sumber daya Rieke Diah Pitaloka di LHKPN menjadi yang terdepan. Pasalnya, baru-baru ini ada politikus PDIP yang melapor ke MKD DPR menyusul penolakan PPN 12%. 1. Menolak kenaikan PPN. Nama Rieke Diah Pitaloka belakangan menjadi sorotan karena intervensinya yang kuat dalam meningkatkan LAKE hingga 12 persen. Ia pun membuat postingan media sosial tentang penolakannya. 2. Disebut MKD Namun sayangnya inisiatif ini kurang mendapat respon yang baik. Dengan menerima cuti tersebut, Rieke mendapat panggilan dari Majelis Kehormatan Mahkamah (MKD) atas tindakannya. “Sekarang kami informasikan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah menerima pengaduan dari Bapak Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024 yang mengadu terhadap Anda dan pelanggaran Kode Etik mengenai pendapat Anda yang diposting di sistem media sosial Anda tentang ajakan atau oposisi untuk menolak proyek tersebut 3. Rieke Diah Pitaloka pun mengamini bahwa dirinya tidak yakin dengan surat tersebut. Politisi PDI Perjuangan pun menanyakan langsung keaslian surat pimpinan MKD tersebut. Tak ada tindakan apa pun atas usulan Rieke Diah Pitaloka yang memprotes PPN 12 persen.
4. ASET Berdasarkan laporan LHKPN terkini, Rieke Diah Pitaloka diketahui memiliki total harta sebesar Rp16.809.032.200. Dana tersebut didominasi oleh tanah dan real estate dengan nilai mencapai Rp13.700.000.000. Selain tanah, Rieke juga memiliki dua buah mobil senilai Rp1.125.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp1.119.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp1.033.356.200. Selain itu, Rieke memiliki nilai 40 untuk beberapa, 40 dengan 40 pinjaman. . Demikian informasi mengenai harta kekayaan Rieke Diah Pitaloka di LHKPN politikus PDIP yang baru-baru ini dilaporkan ke MKD DPR menyusul penolakan PPN 12%.
(kmh)