JAKARTA – Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, tidak ada undang-undang yang menghalangi Presiden Prabowo Subianto mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Hasan mengatakan, Presiden Prabowo saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. “Tidak ada undang-undang yang menghalangi Pak Prabowo untuk mengajukan calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai tersebut,” tegas Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (10/11/2024).
Selain itu, Hasan mengatakan, Presiden Prabowo selaku Ketua Umum partai juga menandatangani usulan pengangkatan pimpinan daerah.
“Sebagai ketua partai, dia menandatangani usulan pengangkatan pemimpin daerah. Artinya dia mendukung calon tertentu,” ujarnya.
Ia juga mencatat, Presiden Prabowo akan mendukung calon yang diusung partai untuk memimpin daerah.
“Yang diusung dari partai Pak Prabowo (Gherindra) adalah yang mendukungnya,” kata Hassan.