JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasta Kristiyanto sebagai tersangka. Dia diduga dituduh dalam dua kasus. Berdasarkan informasi yang diterima, KPK menetapkan tersangka Hašto karena menghalangi penyidikan. Hasto diduga menghalangi pengusutan kasus kaburnya Harun Masika.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga dilaporkan diduga diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada masa jabatan 2017 hingga 2022.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 23 Desember 2024, disebutkan Hasto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Tindakan ini diduga melanggar Art. 5 par. (1) huruf a) dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan dengan nomor Spin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, mengikuti perkembangan laporan penyidikan dengan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12. / 2024 tanggal 18 Desember 2024.