JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perintah penahanan di luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Minkomham) Yasuna H Lawley (YHL). 

Pemberhentian sementara politisi PDIP ini terkait dengan dugaan kasus suap yang melibatkan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI yang mengangkut buronan Harun Masiko. 

Yasuna PDI-Perjuangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sekaligus meminta kerja preventif di luar negeri. 

Diketahui, ia telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus Aaron Masiko. Yasuna sendiri sudah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut. 

“Pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang larangan bepergian bagi dua orang WNI (YHL dan HK), kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugyarto, Rabu (25/12/). 2024). 

Tessa menjelaskan larangan ini berlaku hingga enam bulan ke depan. 

1. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sitio Budianto mengungkapkan Sekjen PDIP Histo Cristianto juga menjadi penghambat pengusutan kasus Aaron Masiko.

Dengan rincian penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan rekan-rekannya yaitu maksud untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkatan anggota DPR RI. Hambatan, Hambatan atau Hambatan Langsung atau Tidak Langsung yang dilakukan Tersangka HM beserta dengan Tersangka Saiful Behr berupa hadiah atau janji kepada pegawai negeri bernama Wahiu Sethiani. Selesai dengan Agustiani Teo F sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022,” kata Sitio dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

2. Peran tuan rumah diperjelas

Sitio mengungkapkan, Hasto menyuruh stafnya untuk mengizinkan Aaron Masiko mematikan ponselnya dan melarikan diri.