JAKARTA – Panitia Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memecat Ketua TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Kelompok Penyelenggara Jajak Pendapat Masyarakat (KPPS) Jakarta Timur. Pemecatan itu terjadi karena pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPPS pada Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil survei, seluruh surat suara tambahan jatuh ke tangan Pasangan Calon Wakil Gubernur DKI Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Namun, hasil kajian menunjukkan Ketua KPPS tidak mengarahkan pemungutan suara kepada salah satu pasangan calon.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengaku tak heran dengan kecurangan yang terjadi di semua acara pilkada.
Dan menurut saya ini adalah praktik pelecehan, karena petugasnya sudah diinstruksikan dengan jelas, tidak bisa sendiri yang memulainya, kata Bivitri yang hadir dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (3/12/2024). .
Bivitri menduga pelaku yang dipecat KPU Jakarta itu dirayu seseorang.
“Penyalahgunaan memang salah satunya, tapi biasanya juga didominasi oleh politik moneter, artinya saya tahu dari teman-teman bahwa sering kali para pejabat ini dibayar dengan tanda kutip untuk perolehan suaranya,” jelas Bivitri.
Bivitri juga membeberkan kecurangan yang biasa terjadi di setiap pemilu. Pertama, pejabat tersebut dibayar atau diinstruksikan oleh seseorang untuk melakukan penipuan.
Jadi katanya bilang begitu, tapi perlu penelitian lebih lanjut ya, untuk kolam itu dia bayar segitu, jumlahnya besar sekali, dan mau dapat dari subdivisi berapa, jelas Bivitri.
Bahayanya pilkada, khususnya Jakarta, dua putaran saja tidak cukup, nah, sekarang selisihnya kecil di quick count. Artinya, yang dihasilkan kecil. ” jelasnya.