JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Jusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vazquez menandatangani perjanjian ekstradisi terpidana mati Mary Jane.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi di Jakarta Selatan pada Jumat (6/12/2024).
“Pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso telah selesai dan sudah kita tangani bersama-sama dan saudara-saudara menyaksikannya bersama-sama,” kata Usril dalam sambutannya.
Usril menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut mengakhiri perundingan panjang yang telah berlangsung hampir 10 tahun sejak Mary Jane divonis hukuman mati.
Namun pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomasi untuk mengurangi hukuman Mary Jane, dan akhirnya hari ini kita mencapai kesepakatan bersama, ujarnya.