JAKARTA – Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar memberikan alasan ketidakhadiran kliennya saat panggilan pemeriksaan hari ini, Kamis 28 November 2024.
Ian mengatakan, ada beberapa alasan penyidik Polda Metro Jaya tidak hadir dalam penyidikan dugaan suap, pungli, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski ia tak menjelaskan alasannya kepada awak media. Namun, Ian menyebut kasus Firli sudah setahun terkatung-katung.
Mulai dari bolak-balik perkara, berkas perkara. Dari penyidik hingga kejaksaan. Kemudian tidak ditemukan barang bukti apa pun, kata Ian di Gedung Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Makanya kami menulis surat ke Polda Metro Jaya, khususnya penyidik, bahwa hari ini dia tidak bisa dimintai keterangan, lanjutnya.
Sebagai informasi, Firli rencananya akan melakukan penyelidikan atau meminta keterangan tambahan atas kasus yang memperkuatnya.
Panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri dilayangkan kepada Firli Bahuri.
(paus)