Jakarta, 13 November – Polisi telah menangkap putra Bos Bakery Shop (GSH) George Sukama Halim sebagai tersangka kasus pelecehan karyawan Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur Dwi Ayu Darmawati (19 tahun) Sebelumnya penangkapannya, tersangka kabur ke Sukabumi karena takut diancam akan dibakar.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali mengatakan, tersangka berangkat ke Sukabumi bersama orang tuanya.
“Hindari karena takut diancam kebakaran, dan lain-lain. Yang masuk nomor WA HP orang tuanya takut nyawanya terancam. Jadi kami putuskan ke Sukabumi,” kata Nicholas saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Alasan lain tersangka berangkat ke Sukabumi karena juga ingin berobat. “Informasinya di Sukabumi ada pengobatan. Ada tempat untuk merawat orang yang diyakini memiliki kelainan. Ada kejanggalan kecil seperti itu, jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” lanjutnya.
Sementara itu Kasus penganiayaan ini terjadi karena George meminta korban untuk membawakan makanannya ke kamarnya, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Hal ini akhirnya membuat marah tersangka.
Sehubungan dengan rasa kesal di lokasi kejadian, tersangka meminta korban untuk membawa makanannya ke kamar pribadi tersangka, ujarnya.
Dan korban menolak karena bukan tugas saya yang mengantarkan makanan ke kamar pribadi tersangka, lanjutnya.
Kata polisi Alasannya tidak menuruti permintaan tersangka Sebab, korban menganggap mengantarkan makanan bukanlah pekerjaannya selama ia bekerja.
“Korban menolak karena bukan tugasnya mengantarkan makanan ke kamar pribadi tersangka. dan korban menyatakan hal itu Tersangka merasa kesal dan terjadi adu mulut sehingga menyebabkan korban semakin emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban. atau pelapor sendiri,” lanjutnya.